Federasi Kalimantan Timur terdiri atas swapradja
(zelfbestuur lama) seperti Kutai, Bulongan, Federasi
Gunungtabur/Sambaliung dan Neo-Landschap Pasir atau
Pemerintahan Pasir baru (karena Belanda telah menghapus
Kesultanan Pasir dan Raja Pasir terakhir, Sultan Ibrahim
Chaliludin telah meninggal di pengasingan di Cianjur,
Jawa Barat) yang terpisah dari Keresidenan Kalimantan
Selatan dan dimasukan ke Keresidenan Kalimantan Timur.
Dengan demikian maka Federasi Kalimantan Timur meliputi
seluruh wilayah Keresidenan Kalimantan Timur dengan
penyerahan kekuasaan dan kewajiban kepada Ketua Majelis
Pemerintahan Harian Federasi. Dalam prakteknya Ketua
Majelis Pemerintahan yang ketua dan anggotanya ditunjuk
oleh Dewan Kesultanan terikat kepada persetujuan Ketua
Dewan Kesultanan. Pada saat itu yang menjadi Kepala
Daerah Swapradja Pasir adalah Ketua Dewan Pasir.
Sebelumnya, Neo-Landschap Pasir yang dahulunya merupakan
“rechstreeks bestuurgebied” yang tergabung dalam
keresidenan Kalimantan Selatan dan kemudian berdasarkan
peraturan dalam Staatblad 1946 No. 17 dijadikan daerah
Otonom. Kekuasaan dan kewajiban neo-swapradja yang
didirikan tersebut tunduk pada peraturan
“zelfbestuursregen 1938” sehingga digabungkan
digabungkan dengan Federasi Kalimantan Tenggara yang
sampai pada saat penggabungan dengan Republik Indonesia.
Federasi Kalimantan Tenggara sendiri terdiri atas
Neo-Swapradja, yaitu : Pulau Laut, Pegatan dan Tanjung
Sampanahan. Dengan penggabungan Neo-Swapradja Pasir
dengan Federasi Kalimantan Tenggara menjadi satu daerah
otonom tingkat kabupaten, dengan nama Kota Baru. Di
daerah ini tidak terdapat Swapradja (pemerintahan
kesultanan) yang masih memegang kekuasaan sehingga mudah
untuk dijadikan kabupaten oleh pemerintah Republik
Indonesia. |