Logo_Pasir
Logo_Teks_Pasir

 

Negara Besar Adalah Negara Yang Menghargai Jasa Para Pahlawannya

Menu Utama

Halaman Muka
Asal Kerajaan Pasir
Asal Bangsawan Pasir
Masa Penting Kerajaan
Masa Sultan Ibrahim
Kronologis Perjuangan
Silsilah Raja-Raja Pasir
Silsilah Sultan Ibrahim
Keluarga Sultan Ibrahim
Daftar Nama Raja Pasir
Gelar Bangsawan Pasir
Sejarah Pemerintahan
Album Photo Kerajaan
Mitologi Putri Betung
Buku Tamu
 

Link ke Situs Lain

 
 
 
 
 
 

Kontak Penulis

 

benipro@telkom.net

 

Penulis

      Sekapur Sirih Dari Penulis

Masa Pemerintahan Federasi Kalimantan Timur

-->

Federasi Kalimantan Timur terdiri atas swapradja (zelfbestuur lama) seperti Kutai, Bulongan, Federasi Gunungtabur/Sambaliung dan Neo-Landschap Pasir atau Pemerintahan Pasir baru (karena Belanda telah menghapus Kesultanan Pasir dan Raja Pasir terakhir, Sultan Ibrahim Chaliludin telah meninggal di pengasingan di Cianjur, Jawa Barat) yang terpisah dari Keresidenan Kalimantan Selatan dan dimasukan ke Keresidenan Kalimantan Timur. Dengan demikian maka Federasi Kalimantan Timur meliputi seluruh wilayah Keresidenan Kalimantan Timur dengan penyerahan kekuasaan dan kewajiban kepada Ketua Majelis Pemerintahan Harian Federasi. Dalam prakteknya Ketua Majelis Pemerintahan yang ketua dan anggotanya ditunjuk oleh Dewan Kesultanan terikat kepada persetujuan Ketua Dewan Kesultanan. Pada saat itu yang menjadi Kepala Daerah Swapradja Pasir adalah Ketua Dewan Pasir.

Sebelumnya, Neo-Landschap Pasir yang dahulunya merupakan “rechstreeks bestuurgebied” yang tergabung dalam keresidenan Kalimantan Selatan dan kemudian berdasarkan peraturan dalam Staatblad 1946 No. 17 dijadikan daerah Otonom. Kekuasaan dan kewajiban neo-swapradja yang didirikan tersebut tunduk pada peraturan “zelfbestuursregen 1938” sehingga digabungkan digabungkan dengan Federasi Kalimantan Tenggara yang sampai pada saat penggabungan dengan Republik Indonesia. Federasi Kalimantan Tenggara sendiri terdiri atas Neo-Swapradja, yaitu : Pulau Laut, Pegatan dan Tanjung Sampanahan. Dengan penggabungan Neo-Swapradja Pasir dengan Federasi Kalimantan Tenggara menjadi satu daerah otonom tingkat kabupaten, dengan nama Kota Baru. Di daerah ini tidak terdapat Swapradja (pemerintahan kesultanan) yang masih memegang kekuasaan sehingga mudah untuk dijadikan kabupaten oleh pemerintah Republik Indonesia.

Bagi setiap orang yang mengetahui informasi yang berkaitan dengan kisah perjuangan Sultan Ibrahim Chaliludin dapat memberikan informasinya yang akurat pada kami, yaitu :

  1. Pangeran Adjie Benni Syarief Fiermansyah Chaliluddin

  2. Pangeran Adjie Bachtiar Chaliluddin